Terkait TPPO, Polda Gorontalo Amankan Tujuh Orang 

NUSANTARA1.ID – Terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan O (TPPO), Polda Gorontalo berhasil mengamankan tujuh orang. Langkah ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit V Siber, sebagai bentuk eksistensinya dalam memberantas perkara Tindak Pidana di Gorontalo. 

Team Siber Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang berhasil mengungkap kasus TPPO dengan korban anak dibawah umur, dengan modus menggunakan aplikasi kencan Michat. Ketujuh terduga pelaku yang berhasil diamankan  yakni Lk. RT (18), Lk. RM(18), Pr. AP(18), Pr. MM(23), Pr. SK(22), Pr. ZH (18) dan Pr. M(17).

Dijelaskan Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H melalui Ipda Jeasy J Mandiangan SIP, MH, pengungkapan terhadap ketujuh pelaku berawal pada Minggu (08/10), dimana Team Subdit V Siber mendapatkan informasi  di salah satu Perumahan yang ada di Kota Gorontalo terkait adanya dugaan TPPO dengan modus menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Sesampainya di lokasi perumahan Rasaindo Kel. Buladu Kota Gorontalo pada pukul 02.00 Wita, Team langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangannya kepada para lelaki hidung belang, Dan mirisnya Dua diantaranya yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur ini Masih dibawah Umur AP (18) Dan M (17)  ” imbuhnya.

Ipda Jeasy juga mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, pengakuan dari para pelaku sebagai mucikari Lk. RT (18), Lk. RM(18), Pr. MM(23), Pr. SK(22), mereka mendapatkan keuntungan 10% dari pembayaran para wanita yang mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. 

Fakta lain yang terungkap Salah satu saksi yg terjaring dalam operasi tersebut ditemukan dalam keadaan hamil dengan Usia kehamilan 3 bulan Dan Masih kategori anak dibawah Umur ZH (18),

“Atas kasus ini, Team Subdit Siber langsung mengamankan para pelaku dan wanita tersebut ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Lanjut Jeasy, terkait penanganan TPPO yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kewenangan Ditres Ditreskrimum. 

“Maka untuk rencana tindak lanjut, Penyelidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan melaksanakan Gelar Perkara Pelimpahan berkas terhadap Ditreskrimum dalam hal ini Subdit 5 Renakta,” kuncinya. (*)

Rilis

Pos terkait