Polresta Gorontalo Kota Gerebek Judi Sabung Ayam, 41 Orang Diamankan 

Sejumlah ayam jantang yang menjadi barang bukti ‘Judi Sabung Ayam’ di Kota Gorontalo. (Foto: Nusantara1)
Sejumlah ayam jantang yang menjadi barang bukti ‘Judi Sabung Ayam’ di Kota Gorontalo. (Foto: Nusantara1)

NUSANTARA1.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, pada Sabtu, (17/6) pukul 19.15 Wita menggerebek judi sabung ayam. Hasilnya, sebanyak 41 orang dan sejumlah barang bukti berupa ayam berhasil diamankan. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta SIK, lokasinya di di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Setelah dipilah-pilah, dari 41 orang tersebut hanya 28 orang yang diamankan dan 13 orang yang dijadikan saksi. 

“Kejadian ini, kita berhasil mengamankan 5 unit mobil, 1 unit trek, motor sebanyak 29 unit, ayam sebanyak 20 ekor dan uang sebanyak Rp 4 juta,” kata Kompol Leonardo Widharta, Minggu, (18/6). 

Bacaan Lainnya

Selain itu, dirinya juga menjelaskan lokasi ini sering dilaporkan sebagai tempat judi sabung ayam hanya saja informasi selalu bocor. Baru kemarin malam bisa ditindaklanjuti, tidak hanya itu lokasi ini pun termasuk besar karena jumlah yang diamankan tidak sedikit. 

“Yang melakukan judi sabung ayam rata-rata dari Gorontalo. Ada yang dari Tapa bahkan sampai dari Limboto,” ungkapnya.

Kompol Leonardo Widharta juga mengatakan bahwa pada saat proses penangkapan para pelaku berusaha kabur. Setelah dikumpulkan para pemain-pemain, ternyata masih ada yang sembunyi di semak-semak sekitar 8 orang. 

“Mereka akan kita dijerat dengan tindak pidana perjudian Pasal 303 ayat (1) Ke-1 Ke-2 Ke-3 dan ayat 3 KUHPidana sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kuncinya. (*)

Pos terkait