Sejumlah Retribusi di TPI Mulai Disesuaikan 

Rapat yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait dengan TPI. (Foto: Ist)
Rapat yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait dengan TPI. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan, serta mitra kerja terkait Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut membahas pengelolaan dan sejumlah retribusi yang dikenakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang disesuaikan dengan kewenangan yang ada di pelabuhan perikanan, Selasa (16/5). 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW. Thalib menyampaikan, diantaranya isu yang mengemuka yakni adanya pungutan liar (pungli)  terhadap pembayaran token listrik. Namun, berdasarkan laporan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, hal tersebut sudah tidak ada lagi. 

“Sekarang itu sudah tidak lagi.  Hari ini sudah di laporkan Kepala Dinas perikanan bahwa, itu sudah langsung di tempelak. Terkait pembayaran itu dibebankan pada APBD, tetapi kemudian berkembang, bagaimana kalau ada partisipasi yang disampaikan kepada para pedagang? Karena memang cukup besar juga biaya untuk listrik. Ini tentunya perlu dicarikan landasan hukumnya, sebab kalau tanpa landasan hukum  pada dasarnya itu merupakan pungli,” katanya. 

Bacaan Lainnya

Selain itu, menyangkut kegiatan lain yang tidak semestinya ada di didalam TPI, AW. Thalib menjelaskan bahwa, hal tersebut harus dikaji kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda). 

“Kegiatan lain di dalam TPI misalnya ada seperti perdagangan atau jualan. Ada rempah dan lain sebagainya, tadi telah berkembang pertanyaan, apakah ini juga perlu retribusinya? nah ini tentunya perlu dikembalikan lagi pada Perda kita, dilakukan kajian dan jika tidak di mungkinkan jangan dipungut. Jadi kita kembalikan lagi, untuk kemudian dikaji lebih lanjut terkait hal tersebut,” kuncinya. (*)

Pos terkait