NUSANTARA1.ID – Anggota DPRD Provinsi Goorntalo, Sun Biki menilai penggabungan dan pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2022 lalu, tak maksimal. Alasannya, banyak tunggakan pembayaran hanya karena perangkat OPD tersebut belum lengkap.
“Saya perlu tegaskan bahwa pemekaran dan penggabungan OPD pada 2022 lalu, itu tak maksimal. Ini akan menjadi catatan pada LKPJ gubernur,” kata Sun Biki usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo terkait dengan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo 2022, Senin (3/4).
Perlu dijelaskan, pada 2022 lalu ada OPD yang digabung dan dimekarkan, dinilai tidak maksimal. Menariknya, ada sejumlah perangkat OPD yang belum terbentuk atau belum dilakukan pelantikan. Masih ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kerja (PPTK) yang belum ditunjuk.
“Memang pada 2022 lalu, ada Perda yang menghasilkan OPD yang digabung dan ada beberapa OPD yang harus dimekarkan. Tindak lanjut dari OPD tersebut yakni mutasi sekitar 227 Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Sun Biki.
Mutasi itulah yang menurut Sun Biki, mengakibatkan jalannya pemerintah tidak maksimal. Karena KPA dan PPTK belum ditunjuk, mengakibatkan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta gaji pegawai belum terbayarkan.
“Saat ini, ada yang sudah tiga bulan belum terbayarkan. Jadi ini akibat dari perencanaan yang kurang matang. Ini akan kita buatkan catatan dokumentasi,” kuncinya. (*)