nusantara1.id, GORONTALO – Legalitas terhadap sesuatu yang dikelola tentu sangatlah penting, karena itu sangat erat hubungannya dengan pendapatan. Ketika pendapatan tersebut tidak ada dasarnya, itu dapat dikatakan pungli.
Ini yang dikhawatirkan oleh Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Aryati Polapa terhadap destinasi pariwisata yang telah beroperasi. Namun belum diatur melalui sebuah kerjasama dengan pemerintah daerah, sehingga dirinya mengingatkan akan hal tersebut.
“Destinasi wisata di daerah itu yang pengelolaannya belum disepakati lewat kerja sama, jangan dulu beroperasi. Terkecuali masuk aset daerah yang dikelola langsung dinas terkait,” tegas Aryati Polapa.
Jika sudah ada kerjasama, tentu pengelolaannya akan diatur, apa yang menjadi persyaratan teknis terhadap dinamika di destinasi wisata tertentu. Salah satunya ada pungutan-pungutan tidak sesuai persyaratan, maka itu dikatakan pungli.
“Kalau memang destinasi wisata ingin dikelola, maka pihak swasta maupun BUMDes harus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah” kata Aryati Polapa.
Untuk kerjasama yang akan dilakukan, kata Aryati Polapa, tahapannya pihak-pihak yang bekerja sama. Temui dulu pimpinan daerah, kemudian pimpinan daerah mengeluarkan rekomendasi, bentuk tim turun lapangan, setelah itu bentuk tim susun perjanjian kerja sama.
“Nanti sudah ditandatangani baru bolehlah beroperasi. Kan begitu, MoU dulu baru PKS,” ujarnya.
Aryati Polapa berharap apa yang disampaikannya tersebut tidak disalah artikan dan ini juga demi kebaikan bersama baik itu untuk masyarakat, desa maupun daerah.
“Dan ini juga agar destinasi wisata di Gorontalo Utara dapat lebih tertata dan terkelola dengan maksimal, termanfaatkan dan juga terorganisir, dan untuk promosikan juga lebih maksimal,” tandasnya. (*)