Tunjangan Kinerja Kepala Desa Sesuai PADes

Sosialisasi perubahan Perda Nomor 10 /2017 oleh Pansus DPRD Gorontalo Utara kepada aparatur desa dan BPD. (Foto: Ist)

nusantara1.id, GORONTALO – Saat ini, DPRD Gorontalo Utara tengah menggodok Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD). Melalui Pansus yang menggedok Ranperda tersebut, terungkap jika tunjangan kinerja kepala desa (Kades) beserta jajaran, nantinya akan disesuaikan dengan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Ini disampaikan Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Aryati Polapa mengingat hal tersebut akan tertuang pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, yang disesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

“Hanya yang menjadi hak-hak keuangan kepala desa, aparat desa, dan BPD itu yang perlu kita sesuaikan. Terutama soal tunjangan kinerja, yang bergantung pada PADes,” kata Aryati Polapa.

Bacaan Lainnya

Tunjangan kepala desa, menurut Aryati Polapa, itu juga akan disesuaikan dan akan mengikuti regulasi yang ada. Sehingga semakin tinggi PADes, maka itu akan mempengaruhi besaran tunjangan kepala desa. 

“Sementara untuk perangkat desa lainnya, berdasarkan pada hasil evaluasi kepala desa dan untuk persentasenya juga akan diatur, agar ada acuannya,” jelas Aryati Polapa.

Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tergantung dari pelaksanaan rapat, frekuensinya seperti apa itu akan dipantau langsung oleh Kepala Desa. 

“Karena mereka tidak ada atasan sehingga tidak ada yang menilai mereka. Jadi tinggal pantauan dari kepala desa sendiri dalam rangka distribusi anggaran untuk memfasilitasi, jadi rapatnya difasilitasi dan lainnya,” kuncinya. (*)

Pos terkait