DPRD Kebut Pembahasan Ranperda Pilkades dan PilBPD Serentak

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin [foto:dok]
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin [foto:dok]

NUSANTARA1.ID – DPRD Gorontalo Utara terus mematangkan regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (PilBPD) secara serentak. Melalui Panitia Khusus (Pansus), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus dipercepat agar dapat segera disahkan sebelum tahapan pemilihan dimulai.

Wakil Ketua Pansus, Hendra Nurdin, mengatakan rapat pembahasan yang dilaksanakan masih difokuskan pada pencermatan setiap pasal dalam ranperda. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hendra, percepatan pembahasan menjadi prioritas karena tahapan pelaksanaan Pilkades dan PilBPD serentak sudah semakin dekat. Oleh sebab itu, Pansus berkomitmen menyelesaikan seluruh pembahasan dalam waktu secepat mungkin agar tidak menghambat tahapan berikutnya.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap pembahasan pada minggu depan dapat berlangsung lebih maksimal sehingga seluruh materi ranperda dapat diselesaikan. Insya Allah ranperda ini bisa segera kita paripurnakan,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat Pansus rampung, ranperda tersebut akan memasuki tahap harmonisasi sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Hendra menegaskan, proses penyusunan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan aturan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan Pilkades dan PilBPD serentak di Kabupaten Gorontalo Utara.

DPRD Gorontalo Utara optimistis penyelesaian Ranperda Pilkades dan PilBPD serentak akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Pos terkait