nusantara1.id, JAKARTA – Meskipun KPK telah mengidentifikasi Gubernur (nonaktif) Papua Lukas Enembe menerima gratifikasi mencapai Rp 10 miliar, namun memungkinkan ada penambahan pasal, yakni pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Artinya, penyidik tengah mendalami kemungkinan menerapkan pasal-pasal selain pasal suap dan gratifikasi.
Seperti yang dilansir dari jawapos.com, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya akan menelusuri aliran dana (follow the money) Lukas Enembe. Penelusuran itu akan dilakukan dengan terus mengumpulkan alat bukti.
”Kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal selain pasal suap dan gratifikasi,” kata Ali seperti yang dikutip dari jawapos.com.
Soal pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut Ali, penyidik juga melakukan kajian. Terutama dalam menelusuri aliran uang yang sudah berubah menjadi bentuk aset. Juga, uang yang disalurkan Enembe ke pihak-pihak lain.
“Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan undang-undang lain seperti TPPU,” ujarnya.
Sementara itu, rencana KPK menelusuri isu aliran uang kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendapat dukungan dari DPR. Komisi III DPR menilai upaya itu perlu dilakukan untuk mencegah spekulasi.
Anggota Komisi III Jazilul Fawaid mengatakan, membuka potensi pidana lain dalam sebuah kasus merupakan hal biasa. Itu bagian dari cara kerja penegak hukum, termasuk KPK. Dalam kasus lain, perkara korupsi juga kerap membuka potensi pidana seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tentu kami akan dukung ya, sepanjang memang prosedur dan hukum prosesnya sesuai,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Yang terpenting, lanjut dia, upaya tersebut memang didasarkan pada indikator-indikator yang objektif. Sehingga upaya penelusuran dana OPM bukan tindakan mengada-ada.
“Jangan sampai ada kesan misalkan politisasi atau apa,” imbuhnya.
Bagi Jazilul, upaya penelusuran tersebut juga hal yang baik. Dengan demikian, berbagai rumor yang selama ini berkembang bisa ditemukan fakta hukumnya.
“Harus dibuktikan itu. Dibuktikan, bukan dirumorkan,” tuturnya.
Jika terbukti, kata dia, harus diproses secara tegas. Sebab, tindakan menyokong OPM sama halnya dengan memberikan dukungan terhadap tindakan makar kepada negara.
“Kalau memang ada aliran uang untuk merongrong negara, ya diproses,” jelasnya. Namun, jika tidak terbukti, nama Enembe harus dibersihkan. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jawapos.com dengan judul, ‘KPK Dalami Pencucian Uang Lukas Enembe’, Sabtu, 15 Januari 2023, 11:34:38 WIB.