Menyangkut Produk Hukum, Komisi I Kunjungi Kemenkum Gorontalo

Pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, bersama jajaran Kanwil Hukum Provinsi Gorontalo. [foto:dok/kemenkum]
Pertemuan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, bersama jajaran Kanwil Hukum Provinsi Gorontalo. [foto:dok/kemenkum]

NUSANTARA1.ID – Guna mendorong optimalisasi pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar semakin berkualitas, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Selasa 11 AGustus 2026. 

Jajaran Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi, Fadli Poha, Sitti Nurayin Sompie, Ekwan Ahmad, Fikram Salilama, Umar Karim, Femy Udoki, Yeyen Sidiki dan Dedi Hamzah, diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, Raymond J.H. Takasenseran, bersama jajaran.  

Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara DPRD Provinsi Gorontalo dengan Kanwil Kementerian Hukum, khususnya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang selaras, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi I menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta mekanisme dan alur proses pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah Gorontalo.

“Kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya DPRD mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Kanwil Kemenkum. Termasuk juga soal JDIH yang menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui berbagai regulasi yang telah dibuat pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kakanwil  Kemenkum menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian telah memiliki prosedur dan jangka waktu yang jelas. Proses tersebut dilaksanakan dalam waktu lima hari, dimulai dari tahapan analisis konsepsi hingga proses harmonisasi selesai.

“Prosedur pengharmonisasian memiliki jangka waktu lima hari, mulai dari analisis konsepsi sampai dengan proses harmonisasi selesai. Seluruh prosedur dan tahapan tersebut sudah tertera dalam aplikasi e-Harmonisasi Kementerian Hukum, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, dan terukur,” jelasnya.

Raymond menegaskan bahwa koordinasi antara Kanwil Kemenkum dan DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Harmonisasi bukan hanya melihat kesesuaian suatu rancangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak tumpang tindih, dapat dilaksanakan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, terkait penguatan Sistem JDIH diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi dan dokumentasi hukum daerah secara cepat, akurat, dan terpercaya. Ketersediaan informasi hukum yang mudah diakses juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.  (*)

Pos terkait