Terkait Pergantian Kapolri, Ini Penegasan Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto

NUSANTARA1.ID – Pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan bagian normal dalam tata kelola pemerintahan demokratis.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat yang pernah menjabat Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri telah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

“Usul pengangkatan atau pemberhentian diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan,” kata Didik lewat akun X miliknya, Minggu, 9 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, DPR memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 20 hari sejak menerima surat tersebut. Jika tidak memberikan jawaban, usulan dianggap disetujui.

Proses tersebut mencakup uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum diputuskan dalam rapat paripurna. Menurut Didik, mekanisme ini merupakan bentuk checks and balances antara kewenangan eksekutif dan pengawasan legislatif.

“Jabatan Kapolri tidak bersifat permanen,” kata Didik.

Terkait masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Didik menyebut regulasi terbaru mengenai usia pensiun anggota Polri memberikan ruang masa jabatan hingga sekitar 2029, tergantung keputusan resmi. Listyo Sigit yang lahir 5 Mei 1969 masih memiliki ruang masa jabatan berdasarkan ketentuan tersebut.

Didik juga mengingatkan agar isu pergantian Kapolri tidak disamakan dengan mutasi dan rotasi jabatan di internal Polri. Pergantian pejabat di tubuh Polri merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

Ia mencontohkan mutasi dan rotasi yang dilakukan Listyo Sigit terhadap ratusan pejabat, termasuk 190 Kapolres pada Juni 2026, sebagai praktik rutin organisasi.

Menurut Didik, pergantian pimpinan tertinggi Polri memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat diputuskan berdasarkan kabar yang beredar di ruang publik maupun media sosial.

“Keputusan resmi selalu datang melalui jalur sah, Surpres, pembahasan di DPR, dan pelantikan, bukan melalui kabar yang beredar di ruang publik atau media sosial,” ujarnya.

Didik meminta masyarakat menyikapi isu pergantian Kapolri secara kritis dan menunggu pengumuman resmi. Spekulasi yang tidak berdasar dinilai dapat mengganggu ketenangan serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Ia menegaskan, terlepas dari siapa yang memegang tongkat estafet kepemimpinan, Polri harus tetap menjalankan tugas melindungi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum. (*)

Pos terkait