NUSANTARA1.ID – Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat bergantung pada seberapa kokoh pondasi tata ruang yang kita tetapkan hari ini.
Hal tersebut disampaikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Senin 3 Agustus 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira yang didampingi wakil ketua serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Hadir juga Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan terkait.
Pengajuan Ranperda RTRW oleh Pemerintah Daerah ini merupakan langkah strategis untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 agar selaras dengan dinamika pembangunan, kebutuhan penataan ruang, dan perkembangan wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen induk yang menjadi dasar seluruh kebijakan penataan ruang dan pembangunan daerah.
Maka keberadaan regulasi ini akan menjadi acuan penyusunan berbagai dokumen perencanaan, termasuk RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuhan kawasan hutan, hingga penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Bupati menjelaskan, Ranperda RTRW disusun dengan mengacu pada lima pilar utama pembangunan daerah, yakni pembangunan daerah yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, perlindungan serta kelestarian lingkungan, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, serta kepastian investasi yang tetap menghormati kearifan lokal.
Menurutnya, kelima pilar tersebut menjadi pondasi penting bagi arah pembangunan Kabupaten Gorontalo selama 20 tahun ke depan.
“Saya mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membahas Ranperda ini secara teliti, cermat, dan mendalam. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat menentukan lahirnya tata ruang yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” kata Sofyan Puhi.
Ranperda RTRW yang diserahkan Bupati selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai tahapan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (*)
![003 RTRW Penyerahan Ranperda tentang RTRW dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 3 Agustus 2026. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/003-RTRW.jpg)
![002 Kain Merah Putih Kain merah putih sepanjang 50 meter dibentangkan di kawasan Center Point Bone Bolango, Senin 3 Agustus 2026. [foto:dok/indra/diskominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/002-Kain-Merah-Putih-200x112.jpeg)
![002 Mahyani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat meresmikan rumah layak huni. [foto:doc/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/002-Mahyani-200x112.png)

![001 Sugondo Makmur PMII Sekda Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur saat berada di tengah-tengah peserta Konferensi Cabang XVI PMII, Jumat 31 Juli 2026 di Limboto. [foto:dok/kominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/08/001-Sugondo-Makmur-PMII-200x112.png)

![014 Kepala Sekolah Bupati Bone Bolango, Ismet Mile saat membuka Workshop Manajerial Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Kamis 30 Juli 2026. [foto:dok/diskominfo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/014-Kepala-Sekolah-200x112.jpeg)

