NUSANTARA1.ID – Polda Gorontalo menyerahkan lima tersangka kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pohuwato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Rabu, 22 Oktober 2025.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKBP Firman Taufik mengatakan, kelima tersangka terbukti menambang tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
“Para tersangka menambang emas tanpa izin resmi dari pemerintah. Semua tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Firman.
Kelima tersangka yaitu Leon Supit (27), Nirwan Melangi (34), Imran Angguti (46), Kisman D. Heda (40), dan Yusuf Mustapa (34).
Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit excavator, satu mesin dompeng, pipa, selang, dulang, terpal, karung berisi material tambang, dan dokumen hasil pemeriksaan ahli.
Firman menegaskan, penindakan ini bagian dari komitmen Polda Gorontalo memberantas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku tambang ilegal demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan. (*)
![KMP Virgo 8 Nakhoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/ig Kantor SAR Banjarmasin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KMP-Virgo-8-200x112.jpeg)
![KM Virgo Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.[foto:dok/afo/handout/basarnas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KM-Virgo-200x112.jpeg)
![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)




