NUSANTARA1.ID – Lima orang nelayan yang diduga melakukan destructive fishing (penangkapan ikan yang merusak) di Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo ditangkap polisi, Jumat, 10 Oktober 2025.
Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Polairud Polda Gorontalo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, Kompol Sutrisno, menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap saat patroli rutin menggunakan tiga perahu dan melakukan pelanggaran.
“Mereka melakukan penangkapan ikan dengan alat setrum yang dimodifikasi. Ini sudah masuk pelanggaran dengan menyetrum di danau,” ujarnya, Senin 13 Oktober 2025.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua baterai Lipo berkekuatan 100 ampere, satu unit mesin setrum ikan elektrik, stik setrum, serok ikan, dan tiga buah perahu tradisional.
Alhasil para pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) subsider Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.
Ia menyebut, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan bentuk konsistensi dalam upaya menjaga ekosistem di Danau Limboto.
“Kegiatan ini bagian dari patroli rutin kami bersama Dinas Kelautan. Tujuannya memastikan praktik penangkapan ikan dilakukan secara legal dan ramah lingkungan,” tutup Kompol Sutrisno.

![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)

