NUSANTARA1.ID – Anggapan kerugian konstitusional pemohon tak berdasar, sehingga gugatan pemisahan Pemilu nasional dan lokal, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini terungkap dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis 28 Agustus 2025.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan ini, dimohonkan oleh Brahma Aryana (Pemohon I), bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Arina Sa’yin Afifa sebagai (Pemohon II) dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah (Pemohon III).
Suhartoyo memaparkan, para Pemohon tersebut sebenarnya telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, karena merupakan warga negara Indonesia yang menjadi pemilih.
“Yakni aktivis Pemohon I, dan mahasiswa Pemohon II dan Pemohon III,” sambungnya.
Akan tetapi, Suhartoyo menegaskan, anggapan kerugian konstitusional para Pemohon tidak berdasar, khususnya berkenaan dengan imbas masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemisahan pemilu nasional dan lokal diterapkan.
Pasalnya, para hakim menilai putusan MK 135/PUU-XXII/2024 merupakan pemaknaan baru terhadap pasal yang diuji kembali para Pemohon, dan bahkan belum ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.
“Ihwal anggapan kerugian atau potensi kerugian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III belum atau tidak dapat dinilai mahkamah, dengan sendirinya mahkamah pun tidak dapat menilai ihwal hubungan sebab-akibat atau causal verband yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” ujarnya.
Lanjut katanya, MK menegaskan bahwa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang belum melaksanakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dengan melakukan sejumlah rekayasa konstitusional.
“Rekayasa konstitusional berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akibat adanya pemisahan pemilu dimaksud sebagai upaya tindak lanjut putusan itu belum dilakukan pembentuk undang-undang,” kunci Suhartoyo. (*)

![Resaffel Kabinet Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet di Istana. [foto:dok/Tangkapan Layar Youtube Setpres]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Resaffel-Kabinet-200x112.png)
![KMP Virgo 8 Nakhoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/ig Kantor SAR Banjarmasin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KMP-Virgo-8-200x112.jpeg)
![KM Virgo Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.[foto:dok/afo/handout/basarnas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KM-Virgo-200x112.jpeg)
![Naker 1 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai membekali Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial. [foto:dok/kemnaker]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Naker-1-200x112.jpg)
![MBG Ilustrasi. P2G meminta guru dan siswa tak makan MBG, dan mendesak program tersebut dihentikan. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/09/MBG-200x112.png)

