Gorontalo Sasaran Peredaran Rokok Ilegal, Petugas Sita 100 Ribu Batang 

Petugas dari Bea Cukai dan TNI AL Gorontalo saat melakukan konferensi pers terkait peredaran rokok ilegal, Rabu 6 Juli 2025. [foto:fikar/nusantara1]
Petugas dari Bea Cukai dan TNI AL Gorontalo saat melakukan konferensi pers terkait peredaran rokok ilegal, Rabu 6 Juli 2025. [foto:fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID — Sinergi Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) Gorontalo berhasil sita 100.740 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan satu pelaku berinisial HE diamankan dalam operasi gabungan di Kabupaten Gorontalo.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Komando Lanal Gorontalo, Rabu, 6 Agustus 2025.

Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, menjelaskan operasi berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

Penelusuran mengarah ke Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, dimana tim gabungan berhasil menangkap HE pada 31 Juli 2025.

“Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan satu orang penerima paket beserta barang bukti ribuan batang rokok ilegal,” ungkap Letkol Hanny.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai lebih dari 100 ribu batang.

Letkol Hanny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran barang ilegal di Gorontalo.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menyatakan pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus diperketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, adalah kunci memutus rantai distribusi rokok ilegal,” tegasnya. (*)

Pos terkait