Masih Tercatat Aset Daerah, Mobil Dinas Ketua DPRD Belum DUM

Mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang hingga saat ini masih menjadi aset daerah. [foto: juna/nusantara1]
Mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo yang hingga saat ini masih menjadi aset daerah. [foto: juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Yahya Podungge, menegaskan bahwa kendaraan dinas Ketua DPRD berjenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi DM 3 B masih tercatat sebagai aset milik daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Yahya Podungge pada Kamis, 19 Juni 2025 untuk menanggapi isu yang beredar bahwa kendaraan tersebut diduga telah dijual oleh mantan Ketua DPRD, Syam T. Ase.

“Itu masih aset DPRD dan digunakan oleh Ketua DPRD sekarang,” tegas Yahya Podungge.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa kendaraan itu memang sedang dalam proses DUM (penghapusan dengan cara penjualan) kepada mantan Ketua DPRD Syam T. Ase. Namun, proses tersebut belum rampung karena belum adanya mobil pengganti sebagai salah satu persyaratan DUM.

“Salah satu persyaratan DUM itu harus ada mobil pengganti, sehingga DUM-nya bukan dibatalkan tapi masih ditunda,” jelas Yahya Podungge.

Sebagai informasi, DUM merupakan proses penjualan kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan atau berumur tua dengan harga di bawah harga pasar.

Proses ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira menegaskan bahwa dirinya hanya menggunakan fasilitas mobil tersebut dalam rangka tugas sebagai pimpinan DPRD dan tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau memutuskan status kendaraan dinas tersebut.

“Saya tidak punya kewenangan menahan mobil dinas itu, saya hanya difasilitasi oleh pemerintah kabupaten dalam rangka tugas saya sebagai Ketua DPRD,” kata Zulfikar Usira.

Ia menambahkan bahwa pihak yang berwenang terhadap aset dinas tersebut adalah Sekretariat DPRD (Sekwan).

Jika pihak Sekwan menarik kendaraan itu, maka dirinya siap menyerahkannya. Namun, ia menolak jika ada pihak lain yang mencoba menarik kendaraan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau orang lain yang menarik, itu tidak boleh. Lain lagi ceritanya. Misalkan saya sedang parkir atau di jalan, lalu tiba-tiba mobilnya ditarik, ya tidak ada kewenangan, tidak boleh,” tegasnya.

Terkait isu penggadaian kendaraan dinas, Zulfikar Usira menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hal tersebut dan memilih tidak ikut campur dalam urusan di luar tanggung jawabnya.

“Saya tidak tahu soal penggadaian, karena saya tidak mau ikut campur pada hal seperti itu. Kita hanya fokus pada perbaikan-perbaikan yang terjadi di daerah,” pungkasnya. (*)

Pos terkait