Tersangka Judi Online Jadi 24 Orang, 10 Orang Pegawai Kementerian Komdigi 

Kemkomdigi saat menggelar jumpa pers terkait penanganan judi online di Indonesia. (foto:ist]
Kemkomdigi saat menggelar jumpa pers terkait penanganan judi online di Indonesia. (foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Saat ini, ada sebanyak 24 tersangka judi online. Sebanyak 10 orang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Parahnya lagi, masih ada 6 orang diantaranya kini berstatus sebagai buron. 

Teranyar, penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE pada Jumat (15/11) di hotel kawasan Jakarta Selatan. HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Krris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi. 

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

Bacaan Lainnya

Saat ini penyidik masih bekerja. Termasuk memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.

“Penyidik telah menetapkan HE sebagai DPO sebelumnya dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap para DPO yang terlibat dalam grup HE,” jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang. 

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

Sebanyak 18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang berinisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.

“10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru 6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi. (*)

Pos terkait