RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

NUSANTARA1.ID – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan. 

Menurutnya, RUU tersebut tidak hanya memperkuat hak-hak pekerja/buruh, tetapi juga memperluas perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan dan pemagangan, serta mengantisipasi perkembangan pola pekerjaan di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat mewakili Presiden RI menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi perlindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, penyusunan RUU tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Melalui pembahasan bersama DPR RI, Pemerintah berupaya menghadirkan kerangka hukum yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat keseimbangan antara perlindungan pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia usaha.

Salah satu penguatan utama dalam RUU tersebut adalah perlindungan hak pekerja/buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan. Prinsip non diskriminasi pun menjadi bagian integral dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja.

“Perlindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, non diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.

Ia menyampaikan, di luar penguatan norma yang selama ini menjadi bagian utama hukum ketenagakerjaan, RUU ini juga menghadirkan sejumlah pengaturan baru. Di antaranya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui BNSP, integrasi data dan informasi ketenagakerjaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pengaturan dana cadangan pesangon dan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Selain itu, RUU ini juga memperluas ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis dan pola pekerjaan baru di masa depan (future of work). Tak hanya itu, perlindungan terhadap pekerja/buruh perempuan, penyandang disabilitas, pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut diperkuat.

“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Komisi IX DPR RI dan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.

“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja kedepan,” kuncinya. (*)

Pos terkait