Hasil Kunjungan DPRD ke Molantadu, Ungkap Fakta Baru 

Hasil pertemuan dengan pihak HTI, muncul temuan baru [foto:dok/kominfo]
Hasil pertemuan dengan pihak HTI, muncul temuan baru [foto:dok/kominfo]

NUSANTARA1.ID – Peninjauan yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Gorontalo Utara bersama Wakil Bupati terhadap kondisi jalan rusak di Desa Molantadu mengungkap fakta baru, Rabu 1 April 2026

Dalam diskusi di lokasi bersama perwakilan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), terungkap adanya dugaan aktivitas galian C di dalam area konsesi perusahaan.

Fakta ini mencuat saat pihak perusahaan merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan desa yang diduga akibat aktivitas kendaraan angkut kayu milik perusahaan.

Bacaan Lainnya

Perwakilan perusahaan, Iwan Humolungo, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan perbaikan jalan. Namun, proses tersebut sempat terhambat akibat adanya penolakan dari sebagian warga.

“Perbaikan sempat terkendala karena ada penolakan dari masyarakat yang khawatir timbunan material justru merusak lahan. Sehingga kami menggunakan material dari dalam wilayah konsesi kami yang memiliki galian C. Jadi ada wilayah konsesi yang tidak bisa kami tanami, itu kami ambil material galian C-nya untuk memperbaiki jalan,” ujar Iwan saat peninjauan.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran. Ia mempertanyakan secara rinci terkait luas area galian C yang dimaksud, sekaligus menyoroti aspek legalitas aktivitas tersebut.

“Jika memang benar ada aktivitas galian C, maka selain berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga harus memiliki izin yang jelas. Ini tidak bisa dilakukan secara diam-diam,” tegas Hamzah.

Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan peninjauan ulang guna memastikan keberadaan serta legalitas aktivitas galian C di dalam kawasan konsesi HTI.

“Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk meninjau langsung lokasi galian C tersebut. Kami akan memastikan apakah galian itu memiliki izin atau tidak. Ini berpeluang menambah PAD ke daerah, tapi tentu harus sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Pos terkait