Polres Gorontalo Amankan Truk ODOL, Sopir Diduga Gunakan SIM Palsu

Truk yang ditahan oleh Polres Gorontalo [foto:dok/humas]
Truk yang ditahan oleh Polres Gorontalo [foto:dok/humas]

NUSANTARA1.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo mengamankan satu unit mobil truk bernomor polisi DD 8427 MR yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL), Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Penindakan dilakukan oleh anggota piket Pos KTL Telaga yang mendapati kendaraan tersebut melintas dengan muatan berlebihan serta dimensi kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kasat Lantas Polres Gorontalo melaporkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mengecek kelengkapan surat-surat berupa SIM pengemudi, STNK, dan buku uji berkala kendaraan. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan bahwa SIM pengemudi palsu serta buku uji kendaraan telah habis masa berlaku sejak 11 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, secara kasat mata kendaraan juga diduga membawa muatan berlebih dan memiliki dimensi yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam buku uji.

Petugas kemudian membawa mobil truk tersebut ke Mako Polres Gorontalo untuk diamankan. Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Banit Gakkum Sat Lantas untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas memastikan bahwa muatan kendaraan melebihi kapasitas serta panjang kendaraan berbeda dengan data yang tercantum dalam buku uji berkala.

Atas pelanggaran tersebut, Sat Lantas Polres Gorontalo menerbitkan surat tilang dengan sangkaan Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) terkait SIM, Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) huruf c terkait buku uji, serta Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) terkait tata cara pemuatan barang. Barang bukti yang ditahan berupa kendaraan mobil truk DD 8427 MR.

Sementara itu, terkait dugaan penggunaan SIM palsu, Sat Lantas telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Gorontalo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, pengemudi bernama Rahayu (42), warga Desa Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengaku SIM tersebut dibuat sekitar tahun 2023/2024 melalui perantara seorang rekannya saat berada di luar daerah.

Ia mengaku mengirimkan foto dan tanda tangan kepada seseorang yang disebut sebagai anggota di wilayah Kabupaten Pinrang, serta mentransfer uang sebesar Rp2.800.000. Sekitar satu minggu kemudian, SIM tersebut diterima melalui rekannya.

Polres Gorontalo menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya menunggu hasil pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu tersebut. (*)

Pos terkait