NUSANTARA1.ID — Polda Gorontalo memastikan status tersangka terhadap konten kreator ZH alias Ka Kuhu telah resmi ditetapkan dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta dan upaya koordinasi penyidik dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas perkara terus dilakukan.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat diwawancarai Rabu, 14 Januari 2026.
“Untuk perkara pelanggaran hak cipta yang ditangani Ditreskrimsus, ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Desmont.
Ia menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik langsung masuk pada tahap pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas perkara,” katanya.
Desmont juga menyebut, selain kasus hak cipta, masih terdapat laporan lain yang juga ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan berkaitan dengan ZH.
“Untuk laporan lainnya masih dalam proses. Kami menunggu keterangan ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE,” ungkap Desmont.
Polda Gorontalo memastikan akan menyampaikan perkembangan informasi lanjutan kepada publik sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. (*)
![Kapolri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat mengungkap laboratorium gelap pembuatan sabu jaringan narkotika internasional di Kabupaten Pidie, Aceh pada Jumat, 23 Oktober 2026 bersama tim gabungan. [foto:dok/Divhumas Mabes Polri]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Kapolri-200x112.jpeg)


![KMP Virgo 8 Nakhoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/ig Kantor SAR Banjarmasin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KMP-Virgo-8-200x112.jpeg)
![Morowali Ilustrasi. Bentrok antara warga Morowali dengan TKA China terpaksa harus dipulangkan. [foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Morowali-200x112.jpg)
![Rutan Ilustrasi. Sebanyak 22 Napi dan 2 petugas Rutan Depok diperiksa.[foto:dok]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Rutan-200x112.jpeg)

