Siswa Korban Pelecehan Diduga Dipaksa Ubah Keterangan di Polda

Pendamping hukum korban, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru saat diwawancarai, Senin, 10 November 2025. [foto: fikar/nusantara1]
Pendamping hukum korban, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru saat diwawancarai, Senin, 10 November 2025. [foto: fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dugaan intimidasi terhadap korban dalam kasus persetubuhan paksa yang melibatkan oknum ASN berinisial MAR kembali mencuat.

Korban mengaku dipaksa mengubah keterangan penyidikan di Polda Gorontalo oleh MAR dan seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi.

Peristiwa itu bermula Rabu, 5 November 2025, saat korban dihubungi MAR dan diminta bersama sejumlah saksi untuk mengubah keterangan mereka di Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

MAR bahkan sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta, dan sebagai imbalan kepada korban ketika mengiyakan permintaannya.

Menurut pengakuan korban, desakan itu berlanjut hingga Kamis malam, 6 November 2025, ketika dirinya dijemput oleh saksi yang ternyata bersama MAR dan seorang pria lain yang disebut anggota kepolisian.

“Korban mengaku dibujuk dan ditekan untuk mengganti keterangannya di BAP (berita acara pemeriksaan). Bahkan pelaku juga meminta korban menandatangani surat kuasa hukum baru yang dibawanya, saat itu juga pelaku bersama polisi yang pakai seragam lengkap dari pengakuan korban,” ungkap Pendamping Hukum korban, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru, Senin, November 2025.

Wanita yang akrab disapa Tia Badaru ini, memastikan telah mengantongi sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman yang menunjukkan adanya tekanan dan ajakan untuk mengubah keterangan.

Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Gorontalo.

“Ini bentuk pemaksaan terhadap korban dan saksi. Kami akan segera melaporkan tindakan ini secara resmi agar penyidikan berjalan objektif dan bebas dari tekanan,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan persetubuhan paksa yang menyeret MAR sebelumnya dilaporkan ke Polda Gorontalo sejak 26 Mei 2025, namun hingga kini masih dalam tahap penyidikan. (*)

Pos terkait