DPRD Gorontalo Pelajari Sistem Legal Tambang Rakyat ke NTB

NUSANTARA1.ID – Upaya melegalkan tambang rakyat di Gorontalo kini semakin konkret. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pansus Pertambangan mendatangi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kunjungan itu dilakukan untuk mempelajari sistem penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah berjalan efektif di wilayah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengatakan NTB menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil menerbitkan IPR secara legal dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Kami datang untuk belajar langsung bagaimana mekanisme penerbitan IPR di NTB, mulai dari tahap perencanaan hingga penerbitan izin di blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini penting agar Gorontalo segera memiliki sistem yang jelas dan sah,” ujar Limonu dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, Gorontalo saat ini telah menetapkan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang memiliki dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.

Namun, dokumen jaminan reklamasi pascatambang masih dalam proses penyusunan sebagai salah satu syarat utama penerbitan IPR.

“Kami berharap proses ini segera tuntas. Melegalkan tambang rakyat bukan hanya soal izin, tapi juga soal kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.

Kegiatan studi komparasi ini juga melibatkan Gubernur Gorontalo, Kapolda, Ketua DPRD, dan seluruh anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo. (*)

Pos terkait