Tebusan Rp 36 Juta, Bukan Jaminan Agus Hilimi Boleh Pulang ke Gorontalo 

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, Selasa 26 Agustus 2025. [foto: fikar/nusantara1]
Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno, Selasa 26 Agustus 2025. [foto: fikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Agus Hilimi, warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, kini babak baru.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo, Sutrisno mengungkapkan adanya permintaan tebusan dari pihak perusahaan tempat Agus disekap di Kamboja itu.

Ia menyebut, pihak perusahaan meminta uang sebesar Rp 36 juta sebagai syarat untuk melepaskan Agus dari ikatan pekerjaan yang digelutinya.

Bacaan Lainnya

Namun, Sutrisno menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan berarti Agus bisa langsung pulang ke Indonesia, atau Gorontalo.

“Informasi yang kami terima, perusahaan meminta sekitar Rp 36 juta untuk melepaskan Agus, Itu hanya pembebasan dari perusahaan,” jelas Sutrisno, Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia mengingatkan keluarga korban agar tetap bersabar. Menurutnya, kasus ini harus ditangani melalui jalur diplomasi dan hukum agar tidak menimbulkan risiko baru.

Adanya permintaan uang tebusan ini semakin menegaskan adanya praktik human trafficking. Sebagai modu, pekerja yang ingin keluar dari perusahaan harus membayar sejumlah uang atau mencari pengganti sebagai tebusannya.

“Korban-korban itu biasa dijanjikan gaji tinggi, tapi justru terjebak dengan utang-utang fiktif. Ketika ingin keluar, mereka diminta menebus diri,” ujar Sutrisno.

Saat ini, upaya pemulangan Agus masih dalam proses koordinasi antara Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar RI di Phnom Penh, serta aparat berwenang di Gorontalo.

“Tetap ini kan WNI, kami upayakan bersama KBRI dan pemerintah pusat, supaya Agus bisa kembali lagi,” kuncinya. (*)

Pos terkait