Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo Mediasi Kasus PHK Dosen

Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo mediasi kasus PHK Dosen. [foto:juna/nusantara1]
Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo mediasi kasus PHK Dosen. [foto:juna/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang dosen di salah satu perguruan tinggi yang telah mengabdi selama 14 tahun dan kini memasuki masa purna tugas.

Mediasi digelar di ruang rapat Komisi IV pada Selasa, 12 Agustus 2025 dan dihadiri perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huyula, pihak rektorat, dan dosen bersangkutan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menjelaskan bahwa persoalan sudah mendapatkan titik terang.

Bacaan Lainnya

“Masalahnya sudah selesai. Tinggal dari pihak rektorat yang akan memfasilitasi dosen ini ke yayasan selaku pihak yang berwenang mengambil keputusan,” ungkapnya.

Jayusdi menambahkan, pihak yayasan selaku pemangku kebijakan belum sempat diundang pada pertemuan ini, namun akan dilibatkan pada proses lanjutan. DPRD berharap, penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan masalah ketenagakerjaan secara musyawarah. (*)

Pos terkait