Usut Dugaan Korupsi di BRI, KPK Cekal 13 Orang ke Luar Negeri 

Usut dugaan korupsi di BRI, KPK cekal 13 orang ke luar negeri. [foto:ist}
Usut dugaan korupsi di BRI, KPK cekal 13 orang ke luar negeri. [foto:ist}

NUSANTARA1.ID – Guna mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk, belasan orang dicegah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik telah mencegah sebanyak 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. KPK sudah menyerahkan surat permohonan ke pihak Imigrasi pada 26 Juni 2025, dan status pencegahan berlaku pada 27 Juni 2025.

“Dalam perkara BRI ini, 13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 30 Juni 2025 seperti yang dilansir rmol.id.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, Budi mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang dicegah dimaksud.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK resmi mengumumkan perkara baru terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Yang pasti, perkara ini melibatkan mantan pejabat BRI.

Perkara korupsi ini sudah berlangsung selama 5 tahun sejak 2020-2024 dengan nilai proyek pengadaan mesin EDC sebesar Rp2,1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI, Catur Budi Harto pada Kamis, 26 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 2 kantor BRI di Sudirman dan Gatot Subroto pada Kamis, 26 Juni 2025. Dari sana, KPK menyita barang bukti elektronik (BBE), dokumen pengadaan, hingga catatan keuangan. (*)

Pos terkait