Pelaku Pembobol Rumah Spesialis ‘Siang Bolong’ Diringkus Polisi

Dua pelaku pembobol rumah spesialis ‘siang bolong’ saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 20 Juni 2025. [foto:zulfikar/nusantara1]
Dua pelaku pembobol rumah spesialis ‘siang bolong’ saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat 20 Juni 2025. [foto:zulfikar/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dua orang pelaku pembobolan rumah spesialis ‘siang bolong’ di Gorontalo ditangkap Satreskrim Polres Bone Bolango di pangkalan Bentor Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango.

Pelaku masing-masing berinisial FRM yang tinggal di Kecamatan Tikongkabila dan CEW yang merupakan seorang warga Kota Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengatakan bahwa keduanya berhasil diamankan usai melakukan pengembangan kasus pembobolan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Setelah aksinya yang terakhir pada Rabu siang itu, Reskrim melakukan pengembangan dan langsung mengamankan pelaku pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkapnya melalui konferensi pers, Jumat 20 Juni 2025.

Kemudian, dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melakukan perbuatan itu di 15 lokasi kejadian selama setahun beraksi. Dari sejumlah TKP ini, tiga lokasi kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Pengakuan mereka ada 15 lokasi nanti akan kita dalami lagi. Tapi yang jelas yang sudah kami pegang TKP nya saat ini dan sudah kami tangani tiga kejadian,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus sebagai tukang bentor.

Keduanya mengantarkan penumpang dan mengelilingi wilayah setempat sembari mencari rumah yang dinilai aman dan akan menjadi target selanjutnya.

Ketika mengetahui kondisi rumah kosong dan keadaan sekitar aman, mereka langsung melancarkan aksinya dengan CEW berperan sebagai joki bentor dan FRM sebagai pembobol rumah.

“Mereka menjalankan perannya masing-masing. Pembobolan pun dilakukan dengan menggunakan linggis target rumah dinilai aman,” ungkap AKP Yudhi.

Tercatat, keduanya kerap melakukan pembobolan rumah ini di waktu siang hingga sore hari.

Dari sejumlah aksi siang bolong ini, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti, mulai dari kulkas, tv, mesin kompresor, mesin bor, skapolding, laptop, hingga laptop.

Sejumlah barang bukti yang diamankan ini ada beberapa yang belum dijual dan masih tersimpan di salah satu rumah pelaku.

“Kami amankan ini semua, ada banyak juga yang masih di rumah pelaku. Ada juga yang dijual tapi pelakunya katanya sudah lupa ke mana jualnya,” jelas AKP Yudhi.

Alhasil dengan tindakan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat satu (1) ke empat, ke 5 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, saat hendak ditangkap, petugas mengalami kesulitan hingga melumpuhkan pelaku dengan tima panas. (*)

Pos terkait