NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, bakal digelar pada hari Sabtu. Pasalnya, PSU harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menyatakan, penyelenggaran PSU Pilkada pada 24 daerah, ada yang digelar sebelum Idul Fitri 2025, ada pula yang setelahnya. Rencananya, PSU di daerah-daerah tersebut digelar pada 22 Maret 2025 atau sebelum Idul Fitri 2025.
“Berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi, kami kan punya keterbatasan, putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen,” kata Muhammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3).
“Ada yang satu daerah empat TPS, sedikit TPS. Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah, gitu ya, jadi kami ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Afif memastikan, penyelenggaraan PSU digelar pada hari Sabtu. Sebab sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.
“Untuk yang 90 hari, 24 Mei. Ini semuanya yang kami mau pikir begitu. Untuk yang 180 hari 9 Agustus. Kalau tidak salah semuanya yang kami rencanakan ini hari Sabtu. Kenapa hari Sabtu? Khawatirnya, kalau kami taruh jadwal hari Rabu, yang 100 persen TPS, kami (harus) mengupayakan libur, butuh effort lagi, usaha lagi,” ujar Afif.
Ia memastikan, tidak bakal melakukan rekrutmen ulang untuk panitia PSU Pilkada. Afif menekankan, pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.
“Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah,” papar Afif.
Ia pun menyatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, jika terdapat putusan DKPP terkait KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.
“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Afif menyatakan bahwa KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU bakal ditugaskan kembali, dengan catatan tidak ada pelanggaran.
“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” kuncinya. (*)