Dishub Ungkap, 80 Persen Kendaraan Umum di Gorontalo Tak Sesuai Aturan

NUSANTARA1.ID — Sekitar 80 persen angkutan umum di Gorontalo, didapati tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, saat melaksanakan Pembinaan dan Penertiban angkutan umum, di Jalan Sudirman, Kabupaten Gorontalo, Selasa (4/2).

“Nah ini yang jadi masalah kami sekarang, dari hasil operasi berkisar 80 persen yang kami dapatkan itu tidak berizin, atau sudah mati izinnya” jelas Abdul.

Bacaan Lainnya

Pada operasi pembinaan dan pengamanan itu juga telah dilakukan di setiap wilayah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo, dan terakhir di Kabupaten Gorontalo.

Upaya tersebut bertujuan untuk memastikan di setiap kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum baik untuk penumpang maupun muatan juga taksi online itu melengkapi persyaratan yang ada.

Termasuk surat perizinan, kartu pengawasan, kelayakan kendaraan, yang akan diperiksa melalui hasil uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Abdul mengatakan, dalam operasi tersebut, Dishub juga bekerja sama dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo untuk membantu pengamanan kendaraan.

“Ini tugas kami sebagai pemerintah, agar angkutan umum yang ada itu memang benar-benar aman dan layak jalan,” ucapnya.

Selanjutnya, sejumlah kendaraan angkutan umum yang didapatkan tidak memenuhi persyaratan, diberikan sanksi berupa tilang, dan akan diarahkan untuk seger mengurus perizinan dan persyaratan lainnya. (*)

Pos terkait