Sebanyak 682.049 Suara Sah di Pilgub Gorontalo, Satu Saksi Tak Teken Berita Acara

NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2024 pada Jumat (6/12) pukul 14.28 Wita. Dari total 707.662 suara yang masuk, sebanyak 682.049 suara dinyatakan sah, sementara 25.613 suara tidak sah.

Pasangan Nomor 4, Gusnar Ismail – Ida Syaidah Rusli Habibie, unggul dengan perolehan 295.983 suara. Diikuti pasangan Nomor Pasangan Nomor 1, Tonny Uloli-Marten Taha, dengan perolehan suara 193.222.

Selanjutnya pasangan Nomor 2, Nelson Pomalingo-Mohamad Kris Wartabone berada di urutan 3 dengan perolehan 104.050 suara. Juru kunci pasangan Nomor 3, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, dengan 88.794 suara.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyampaikan bahwa hasil ini merupakan penetapan jumlah suara secara resmi, namun belum menjadi keputusan mengenai pemenang Pilgub Gorontalo. 

“Tahapan ini adalah rekapitulasi akhir di tingkat provinsi, dan keputusan penetapan pemenang akan dilakukan setelah proses hukum, jika ada, selesai,” ujar Sophian.

Hasil pleno tersebut, saksi dari pasangan Nomor 1 menolak menandatangani berita acara. Namun, Sophian memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi hasil atau penetapan rekapitulasi suara.

Sophian juga menegaskan bahwa sejak hasil ini ditetapkan, pihaknya membuka permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga kali 24 jam sesuai jam kerja. 

“Kami membuka permohonan gugatan ke MK jika ada pihak yang keberatan,” tambahnya.

Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 884.080, terdiri dari 440.199 laki-laki dan 443.901 perempuan. Pilgub Gorontalo 2024 berjalan lancar dan transparan. Penetapan suara ini menjadi tahapan penting menuju pengesahan pemenang pemilihan. (**)

Pos terkait