Pembahasan Tatib DPRD Kabupaten Gorontalo, Dikebut 

Pembahasan Tatib Kelompok Kerja 1 DPRD Kabupaten Gorontalo bersama OPD terkait, Senin (9/9). [foto:ist]
Pembahasan Tatib Kelompok Kerja 1 DPRD Kabupaten Gorontalo bersama OPD terkait, Senin (9/9). [foto:ist]

 NUSANTARA1.ID – Tim Kelompok Kerja DPRD Kabupaten Gorontalo mengebut pembahasan tata tertib (Tatib) yang baru.

Hal ini dapat dilihat dari Tim Kelompok Kerja 1 DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD terkait menggelar rapat pembahasan di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (9/9).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kelompok Kerja, Jayusdi Rivai dan didampingi Wakil Ketua Tim, Jarwadi Mamu.

Bacaan Lainnya

Hadir Anggota Pansus yang terdiri dari Fraksi Golkar, Nasdem, PPP, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra dan Fraksi Demokrat Kebangkitan Nasional (DK). Selain, Tim Pakar DPRD juga turut hadir.

Dalam rapat tersebut, Jayusdi Rivai menegaskan bahwa hasil pembahasan Tatib baru nanti akan dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Gorontalo untuk ditelaah.

“Yang jelas isi Tatib yang sementara kita genjot pembahasannya ini akan mendapatkan koreksi dari Kemenkumham. Sehingga, pada pembahasan ini kita kuliti poin-poin yang nantinya akan kita tuangkan dan kita sepakati bersama,” tegas Jayusdi.

Jayusdi menyampaikan bahwa pembahasan tata tertib kali ini banyak mendapat masukan yang sangat berharga dari para anggota DPRD. Masukan ini, kata Jayusdi, dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap pasal yang dirumuskan dengan baik agar tidak memberatkan juga tidak meringankan baik bagi DPRD maupun eksekutif.

“Yang terpenting, penyusunan Tatib ini tidak menyusahkan semua pihak, baik DPRD maupun eksekutif,” katanya.

Jayusdi menjelaskan bahwa tujuan utama pembahasan Tatib baru menciptakan mekanisme kerja yang lebih baik dan efisien di lingkungan DPRD, sehingga Pemkab dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. 

“Mudah-mudahan pembahasan Tatib ini akan segera rampung dan segera disusun dan diserahkan ke Kemenkumham,” tandas Jayusdi. (**)

Pos terkait