MK Persiapkan SDM dari KPU Guna Menangani Sengketa Pilkada 

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu

NUSANTARA1.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menghadapi sengketa Pilkada. Targetnya yakni komisioner KPU provinsi, kabupaten/kota di Indonesia pada Gelombang I. 

Ini diungkapkan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu yang mana saat ini dirinya tengah mengikuti kegiatan yang bertajuk ‘Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024’. 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI dan berlangsung di Pusdik Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Kabupaten Bogor, dari 9 hingga 12 September 2024. 

Bacaan Lainnya

“Bimtek ini merupakan bagian dari upaya MK dalam mempersiapkan SDM yang akan menangani potensi sengketa terkait hasil pemilihan kepala daerah mendatang,” katanya. 

Tujuan utama dari Bimtek ini, untuk membekali peserta dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menangani residu-residu dari penyelenggaraan pemilihan. Selain itu, mengidentifikasi potensi sengketa PHP Pilkada. 

“Peserta dilatih dalam menyusun jawaban dan mengkonstruksi objek perkara yang akan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa,” kata Agustina A. Bilondatu.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya kehadiran dan partisipasi aktif dalam seluruh rangkaian kegiatan Bimtek ini. 

Mochammad Afifuddin berharap agar peserta dapat mengikuti setiap sesi dengan tertib dan serius untuk mencapai tujuan pelaksanaan Bimtek secara maksimal.

“Diharapkan semua peserta dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam menangani sengketa hasil pemilihan. Sehingga proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota 2024 dapat berjalan dengan adil dan transparan,” kata Mochammad Afifuddin.

Kegiatan Bimtek Gelombang I ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian pada sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Hukum. (**)

Pos terkait