Majelis Hakim Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany

NUSANTARA1.ID – Majels Hakim menolak gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina. 

Hal tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma dalam tayangan Intens Investigasi.

“Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” kata Ummi Azma, Selasa (24/9).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, gugatan cerai Andre Taulany ditolak karena majelis hakim menilai alasan yang diajukan tidak terbukti selama sidang.

Adapun Andre Taulany mengajukan gugatan cerai dengan dalil pertengkaran dengan perempuan yang akrab disapa Erin Taulany itu.

“Dalil pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara pemohon dan termohon itu tidak terbukti,” beber Ummi Azma.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja,” sambungnya.

Putusan majelis hakim bakal berlaku dan berkekuatan hukum mulai 4 Oktober 2024 mendatang.

Andre Taulany masih bisa mengajukan banding terkait putusan tersebut hingga 3 Oktober 2024.

Diketahui, Andre Taulany menggugat cerai Erin Taulany ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024 lalu.

Pasangan selebritis tersebut menikah sejak tahun 2005 silam.

Dari pernikahan itu, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina dikaruniai tiga orang anak. (*)

Pos terkait