Telaah Hukum Syarat Pencalonan pada Pilkada Gorontalo Utara

NUSANTARA1.ID – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara semakin memperkuat persiapan dengan menggelar berbagai kegiatan strategis. 

Salah satu kegiatan yang baru saja dilaksanakan adalah Focus Group Discussion (FGD)  yang mengusung tema ‘Telaah Hukum Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024’. 

Kegiatan yang berlangsung di Fox Hotel, Kota Gorontalo ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat dan perwakilan perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan, mengapresiasi kehadiran peserta maupun narasumber.

Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk mengkaji lebih dalam aspek hukum terkait syarat pencalonan, guna mengantisipasi potensi sengketa yang mungkin muncul.

“Melalui forum ini, Kami KPU Gorontalo Utara berusaha memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Sofyan Jakfar, Senin (12/8).

Lebih lanjut, Sofyan Jakfar juga menekankan pentingnya FGD ini yang juga menjadi bagian dari sosialisasi tahapan Pilkada 2024 kepada unsur masyarakat yang terlibat langsung dalam proses demokrasi di Gorontalo Utara. 

“Kami berharap melalui diskusi ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai syarat-syarat pencalonan, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dr Erman Rahim, dosen hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sekaligus mantan Ketua KPU Kota Gorontalo. Ada pula Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronal Ismail.

Dalam sosialisasi ini, keduanya memberikan paparan mendalam mengenai aspek hukum terkait syarat pencalonan dalam Pilkada, serta pengalaman praktis dalam menangani sengketa pemilu.

Sementara itu, Noval Katili, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Gorontalo Utara, menjelaskan bahwa FGD ini merupakan langkah lanjutan setelah sosialisasi sebelumnya. 

“Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk mendalami secara teknis syarat-syarat pencalonan yang telah diatur, sekaligus memperoleh masukan yang konstruktif dari para peserta terkait norma-norma yang ada,” kata Noval Katili.

Untuk diketahui, Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Gorontalo Utara. Hadir pula anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Teknis dan Divisi Hukum, serta perwakilan dari organisasi masyarakat dan perguruan tinggi di Gorontalo Utara. (*)

Pos terkait