NUSANTARA1.ID – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dilaporkan oleh Nasional Corruption Watch (NCW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/8).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin itu, dilaporkan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam Tim Pengawas Haji DPR RI 2024.
Dalam laporannya, NCW membawa sejumlah bukti keterangannya Cak Imin membawa istrinya, Rustini Murtadho ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Aktivis NCW Dony Manurung menyebutkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Cak Imin bukan cuma terjadi pada 2024 saja.
NCW mencatat Ketua Umum PKB itu setiap tahun membawa istrinya pergi haji sebagai Timwas sejak 2022.
“Ternyata bukan 2024 saja, 2022 dan 2023 juga membawa istrinya sebagai Timwas Haji,” kata Dony di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Dony mengeklaim bukti-bukti yang diserahkan pihaknya valid. NCW juga siap bekerja sama membantu KPK, sepanjang dibutuhkan.
“Kami bawa beberapa data kita. Ada lokasi yaitu Timwas Haji 2022, ada LPJ Timwas Haji 2022, ada draft LPJ Timwas Haji 2023 yang hari ini belum diupload. Kami juga ada bukti berbentuk visa yang jelas keterangannya bukti pendaftaran bahwa keterangannya adalah sebagai pengawas haji petugas hajilah,” kata Dony.
Dony berharap bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk segera memanggil Cak Imin, demi mengklarifikasi keikutsertaan sang istri dalam timwas haji.
Hal ini penting, lantaran menurutnya, satu orang timwas haji didanai oleh negara. Jika istri Cak Imin berangkat menggunakan visa dan ongkos timwas haji, maka negara dirugikan atas penyalahgunaan wewenang tersebut, belum lagi keikutsertaan Rustini bukan cuma sekali melainkan setiap sejak 2022 hingga 2024.
“Karena dalam timwas haji ini kita menurut info yang kita dapat satu timwas itu dibiayai negara sekitar kurang lebih 23 USD23 ribu. Nah, ini kan uang yang sangat banyak gitu, loh, dan juga bisa ada potensi potensi kerugian negara di sini,” kata dia. (*)