NUSANTARA1.ID – Dinilai melanggar Kode Etik Polri, Polda Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personilnya.
Ketiganya yakni Briptu Naek Julius Chandra, bertugas di Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto bertugas di Polres Pohuwato dan Bripda Firman Saad bertugas di Polres Gorontalo Kota.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, SIK, M.T, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya PTDH terhadap ketiga anggota tersebut. Senin (20/8)
“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024 dan Nomor :Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkapnya.
Kombes Pol. Desmont Harjendro juga menambahkan bahwa tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.
Kombes Pol. Desmont Harjendro lantas menjelaskan, Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023 tentang Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra Personel Polres Gorut.
Nomor: PUT/04/XI/2023/KKEP tanggal 1 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Refly Yanto Personel Polres Pohuwato.
Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Firman Saad Personel Polres Kota dengan nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023.
“Ini sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personilnya yang telah melakukan pelanggaran. Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak di contoh oleh personil lainnya,” kuncinya. (**)
Rilis