Pansus Mulai Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Suasana pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/6). [foto:ist]
Suasana pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/6). [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Saat ini, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat bersama instansi terkait di ruang Dulohupa, Senin (3/6).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hendra R.A Abdul itu dihadiri para anggota Pansus, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan jajarannya, Bagian Hukum pemerintah daerah serta tim pakar DPRD setempat.

Hendra menjelaskan, pertemuan itu merupakan rapat finalisasi Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Nantinya, kata Hendra, Ranperda tersebut akan diparipurnakan menjadi peraturan daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

“Jadi, perlindungan dan pemberdayaan petani itu berasaskan pada kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Hendra.

Hendra mengungkapkan, strategi perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan.

“Strategi perlindungan petani itu dilakukan melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen karena kejadian luar biasa, sistem peringatan dini bencana dan penanganan perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan daerah dan fasilitasi kekayaan intelektual,” ungkap Hendra.

Hendra menyampaikan bahwa strategi pemberdayaan petani sebagaimana dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.

“Selain itu, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penguatan kelembagaan petani, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan,” kata Hendra.

“Jadi Ranperda ini sangat membantu untuk melindungi para petani di Kabupaten Gorontalo,” kuncinya. (**)

Pos terkait