NUSANTARA1.ID – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana menolak gugatan hasil Pileg 2024 oleh beberapa Partai Politik (Parpol), KPU Gorontalo Utara segera menggelar rapat pleno penetapan 25 orang Caleg terpilih periode 2024-2029.
Menurut Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, penetapan tersebut berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 920/PL01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Sesuai agenda, rapat pleno penetapan akan kami laksanakan pada Kamis, 13 Juni 2024, pukul 14.00 Wita, di Aula RPP Saronde KPU Gorontalo Utara,” kata Sofyan Jakfar. (**)