NUSANTARA1.ID – Komisioner Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Divisi Perencanaan, data dan informasi, Yudistira Saleh meminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera melakukan pemetaan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Yudistira Saleh mengatakan, pemetaan TPS tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, diantaranya TPS harus mematuhi ketentuan jumlah pemilih maksimal 600 orang.
“Kami menekankan kepada PPS agar memastikan bahwa setiap TPS tidak melayani lebih dari 600 pemilih. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat ditemui di kantor KPU.
Selain itu, lanjut Yudistira, hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam penempatan TPS di masing masing desa adalah pertimbangan aspek geografis.
“Kami juga meminta PPS untuk memperhatikan aspek geografis dalam menetapkan lokasi TPS, guna memastikan keterjangkauan dan kemudahan akses bagi pemilih,” jelasnya.
Terakhir, Yudistira Saleh juga mengingatkan terkait adanya ketentuan tentang larangan untuk tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
“Hal lain ini bertujuan untuk memudahkan proses peungutan suara serta memastikan bahwa setiap anggota keluarga dapat memberikan suara mereka di TPS,” kuncinya. (**)