PKS Tolak Anggaran Makan Gratis Bakal Diambil dari Dana BOS

NUSANTARA1.ID – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menolak wacana pemerintah untuk menggunakan dana BOS dalam merealisasikan program ‘makan siang gratis’.

 Penolakan itu terkait pernyataan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa rencana seputar pembiayaan program makan siang gratis bakal bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau (BOS).

Seperti diketahui, program makan siang gratis ini merupakan andalan dari calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita,” kata Abdul Fikri Faqih melalui siaran pers diterima Lintas Parlemen, Jakarta, Jumat (1/2).

Abdul Fikri Faqih menegaskan, sejatinya dana BOS merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 34 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Jadi jangan bebankan BOS untuk program yang tidak ada kaitannya dengan Pendidikan, silahkan pakai anggaran lain, kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk Pendidikan,” serunya.

Abdul Fikri Faqih mengungkap bahwa karena alasan defisit APBN dan rendahnya realisasi pendapatan negara dari pajak, pemerintah diam-diam sudah mengurangi alokasi dana BOS di tahun 2023.

“Tahun 2023 dana BOS kita dikurangi Rp 539 miliar daripada 2022,” ungkapnya.

Terlebih lagi, sebesar 50 persen dana BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru dan tendik honorer.

“Jangan-jangan masalah honorer kita tidak akan selesai karena alokasi anggarannya terus dikurangi, tinggal tunggu bom waktu saja,” cemasnya.

Dia mendesak pemerintah terutama leading sektor di bidang pendidikan yakni Kemendikbud Ristek RI dan Kemenag RI untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tidak diutak-atik untuk program yang masih belum jelas anggaran maupun nomenklaturnya.

“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam Undang-Undang,” ujarnya. (*)

Pos terkait