Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka 

NUSANTARA1.ID – Diduga langgar izin tinggal, sebanyak 4 orang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Gorontalo. Ini terungkap saat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menggelar konferensi pers, Kamis (14/3).

Informasi yang berhasil dihimpun, pada 22 Februari 2024 Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing mengamankan 4 WNA asal Sri Lanka dalam Operasi Gabungan TIMPORA tingkat Provinsi Gorontalo di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan informasi masyarakat, 4 WN Sri Lanka tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Itu lantas memunculkan dugaan melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-undang Nomor 6 /2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Bacaan Lainnya

Keempat WNA asal Sri Lanka tersebut ditemui oleh Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo di Penginapan Arafah, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WITA. Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku.

Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut pada 21 Februari 2024 mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional.

Pada 22 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, mereka kembali mendatangi area sekitar lahan tersebut. Namun keberadaan mereka telah diketahui oleh masyarakat setempat yang menginformasikan hal itu kepada Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo yang kebetulan saat itu sedang menuju Kabupaten Pohuwato untuk melakukan operasi gabungan.

 Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo mengamankan dokumen perjalanan berupa paspor keempat orang WNA tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Pada 26 Februari 2024 para terduga pelaku diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Berdasarkan analisa Kantor imigrasi, keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan. Juga telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. 

Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina, tugas pemerintah dan alasan kemanusiaan. 

Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya.

Lalu apa langkah selanjutnya? Imigrasi Gorontalo mengambil langkah terhadap keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut, diberlakukan Tindakan Hukum berupa Pendetensian, Pencabutan Izin Tinggal dan Pendeportasian.

Berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keempat WNA tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada 6 Maret 2024.

 Keempat WNA tersebut telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendetensian Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031 dan Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033 yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.

Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan dengan paksa dari wilayah Indonesia) sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 6 /2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Deportasi direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu, 16 Maret 2024. (*)

Rilis

 Identitas para terduga pelaku sebagai berikut:

  1. Nama : ABDUL RAHEEM RAWFEEK (Lk)

Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N6979745

Masa Berlaku Paspor : 3/3/2017 s.d 3/3/2027 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin : 23/3/2024

  1. Nama : MUHAMMED AZAAM RAWFEEK (Lk)

Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N10929951

Masa Berlaku Paspor : 17/10/2023 s.d 17/10/2033 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin : 23/3/2024

  1. Nama : MUHAMMED AFKAAR RAWFEEK (Lk)

Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N9521773

Masa Berlaku Paspor : 23/5/2022 s.d 23/5/2032 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin : 23/3/2024

  1. Nama : CHANDRAMOHAN RAMACHANDRAN (Lk)

Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N9984912

Masa Berlaku Paspor : 30/9/2022 s.d 30/9/2032 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11

Masa Berlaku Izin : 23/3/2024

Pos terkait