NUSANTARA1.ID – Kasus pelecehan seksual (Sodomi) yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum guru SMP di Kota Gorontalo terhadap siswanya, kini sudah terungkap oleh Polda Gorontalo.
Menurut Kanit 2 Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPDA Dyanita Shafira, pihaknya telah berhasil mengungkap teka-teki dari kasus tersebut.
“Telah diungkap kasus tindak perlindungan anak, tuduhan pencabulan atau yang ramai dibicarakan hari ini sodomi. Motifnya, kemungkinan tersangka tidak bisa menahan hawa nafsu,” ujar IPDA Dyanita Shafira kepada awak media saat digelar konferensi pers di Polda Gorontalo, Selasa (6/2)
Lanjut kata IPDA Dyanita Shafira, kejadian bermula pada Rabu, 1 November 2023 lalu bertempat di rumah tersangka MAL (27) di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, pihak kepolisian sampai sejauh ini baru menemukan 3 orang korban atas kejadian tersebut, dan masih terus dalam proses pendalaman kasus.
“Untuk saksi-saksi, ada orang tua korban, kemudian ada teman-teman korban,” kata IPDA Dyanita Shafira.
Kronologi bermula saat waktunya pulang sekolah sekitar pukul 13.00 wita. Tersangka MAL menghampiri dan mengajak korban bersama satu teman lainnya untuk pulang bersama, dan dibawalah korban ke rumah MAL. Sesampainya di rumah MAL, kedua korban diberikan nasi goreng untuk dimakan.
“Selanjutnya, tersangka mengajak salah satu korban untuk pergi ke kamar sebelah, kemudian terjadilah kejadian pelecehan. Saat itu tersangka memijat-mijat paha bagian dalam si korban. Setelah dipijat dan disentuh bagian kemaluannya, korban tidak sadarkan diri,” bebernya.
Dari keterangan, korban nanti tersadar sudah saat berada didalam kamar mandi. Disaat itu, tersangka sempat mengajak kembali korban untuk melakukan perbuatan tercela itu, namun korban menolaknya dan segera meninggalkan rumah tersangka.
“Keesokan harinya, korban baru sadar kalau bagian dubur/anusnya sakit. Korban menyangka mungkin kemarin saat tidak sadarkan diri ada sesuatu yang terjadi. Baru dilaporkan ke orang tuanya. Selanjutnya, orang tuanya melaporkan ke Polda Gorontalo,” kata IPDA Dyanita Shafira.
Pihak Kepolisian juga membenarkan bahwa adanya ancaman dari tersangka kepada korban untuk tidak menyampaikan kepada siapapun atas kejadian itu. Dari ke-3 orang korban kekerasan seksual (sodomi), diketahui juga tempat kejadiannya berbeda-beda.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)