Sebanyak 780 TPS Rekomendasi PSU, di Gorontalo 11 TPS 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

NUSANTARA1.ID – Setelah sepekan digelarnya Pemilu legislatif dan Pilpres 2024, Rabu (21/2) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 TPS. 

Itu tersebar pada 38 provinsi yang mana terdapat 11 TPS rekomendasi PSU di Provinsi Gorontalo. Bawaslu menginginkan, KPU RI menghadirkan kemurnian surat suara hingga penghitungan suara di TPS.

 “Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.

Dijelaskan oleh Lolly Suhenty, rekomendasi itu terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Dia mengutarakan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

 Lebih jauh Lolly Suhenty mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.

 “Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ucap Lolly Suhenty.

 Alasan digelarnya PSL dan PSS, kata Lolly Suhenty, karena sejumlah faktor seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya. 

 “Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS,” tegas Lolly Suhenty. (*)

 Adapun 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi: 

  1. Papua Tengah (94 TPS)
  2. Kalimantan Tengah (15 TPS)
  3. Sulawesi Selatan (62 TPS)
  4. D.I Yogyakarta (15 TPS)
  5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
  6. Gorontalo (11 TPS)
  7. Maluku (53 TPS)
  8. Kepulauan Riau (10 TPS)
  9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
  10. Kalimantan Barat (10 TPS)
  11. Aceh (35 TPS)
  12. Jambi (9 TPS)
  13. Sulawesi Tengah (32 TPS)
  14. Kalimantan Utara (9 TPS)
  15. Jawa Tengah (28 TPS)
  16. Papua Barat Daya (9 TPS)
  17. Sumatera Utara (24 TPS)
  18. Sulawesi Barat (8 TPS)
  19. Papua (24 TPS)
  20. Papua Tengah (7 TPS)
  21. Sumatera Selatan (22 TPS)
  22. Lampung (6 TPS)
  23. Papua Barat (23 TPS)
  24. Bengkulu (5 TPS)
  25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)
  26. Banten (5 TPS)
  27. Kalimantan Timur (18 TPS)
  28. Bali (5 TPS)
  29. Jawa Timur (37 TPS)
  30. Sulawesi Utara (4 TPS)
  31. Maluku Utara (18 TPS)
  32. Bangka Belitung (2 TPS)
  33. Sumatera Barat (17 TPS)
  34. Kalimantan Selatan (1 TPS)
  35. Riau (17 TPS)
  36. DKI Jakarta (1 TPS)
  37. Jawa Barat (16 TPS) 
  38. Papua Selatan (5 TPS)

 Sementara, 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi: 

  1. Sumatera Selatan (30 TPS)
  2. Sulawesi Tengah (2 TPS)
  3. DKI Jakarta (21 TPS)
  4. Kalimantan Tengah (1 TPS)
  5. Jawa Barat (43 TPS)
  6. Kepulauan Riau (8 TPS)
  7. Papua (9 TPS)
  8. Jawa Timur (1 TPS)
  9. D.I Yogyakarta (4 TPS)
  10. Banten (1 TPS)
  11. Kalimantan Barat (5 TPS)
  12. Bangka Belitung (1 TPS)
  13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)
  14. Papua Selatan (1 TPS)

Serta, 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi: 

  1. Papua Tengah (387 TPS)
  2. Jawa Timur (4 TPS)
  3. Jawa Tengah (114 TPS)
  4. Papua Selatan (3 TPS)
  5. Papua (39 TPS)
  6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
  7. DKI Jakarta (17 TPS)
  8. Sulawesi Tengah (1 TPS)
  9. Banten (18 TPS).

Pos terkait