DUNIA politik memang banyak menyimpan teka teki. Terkadang seseorang atau kelompok politisi melakukan sesuatu, namun dampak yang diinginkan justru lain. Ini dapat dilihat pada perebutan kursi terakhir di Dapil 3 untuk DPRD Provinsi Gorontalo. Terjadi ‘gesekan’ kecil antara Partai Golkar dengan Partai Nasdem.
Penulis: Jamal de Marshall
BERDASARKAN real count KPU, delapan kursi dari sembilan kursi yang tersedia di Dapil 3 untuk DPRD Provinsi Gorontalo, sudah ada pemiliknya. Parpol yang mendapat kursi yakni PDI Perjuangan (2 kursi), Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, Partai Gerindra, PAN dan PKS, masing-masing satu kursi.
Satu kursi yang tersisa atau kursi kesembilan akan diperebutkan Partai Golkar dan Partai Nasdem (menunggu hasil rekapitulasi KPU Provinsi Gorontalo). Bagi kedua Parpol ini, ketambahan satu kursi adalah hal yang sangat baik. Namun bagi Partai Golkar, satu kursi tersebut sangatlah penting untuk melanjutkan kiprah di Pilgub Gorontalo 2024.
Sebelum dilanjutkan, ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya perolehan sementara kursi kedua Parpol tersebut hasil Pemilu legislatif 2024. Saat ini, Partai Golkar merebut merebut 8 kursi, dan Partai Nasdem 7 kursi. Hitungan itu belum termasuk kursi kesembilan di Dapil 3 yang meliputi Limboto Cs, Telaga Cs dan Batudaa Cs.
Ketika yang dapat kursi kesembilan di Dapil 3 yakni Partai Nasdem, maka posisi antara Partai Golkar yakni masing-masing 8 kursi. Namun, nampaknya untuk perolehan suara, kemungkinan besar kursi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo milik Partai Golkar.
Lain halnya ketika Partai Golkar yang merebut kursi kesembilan di Dapil 3, maka komposisi kursi alami perubahan. Partai Golkar merebut 9 kursi dan Partai Nasdem mendapat 7 kursi. Namun yang terpenting yakni, ketika Partai Golkar merebut 9 kursi di DPRD Provinsi Gorontalo, maka lebih leluasa mengarungi Pilgub.
Kenapa bisa? Perlu disampaikan bahwa jumlah kursi di DPRD Provinsi Gorontalo sebanyak 45 kursi. Berdasarkan Undang-undang Pilkada, Parpol atau gabungan Parpol layak mengusung satu pasangan ketika jumlah kursi pengusung mencapai 20 persen di parlemen.
Jadi, ketika ada Parpol yang ingin mengusung satu pasangan di Pilgub Gorontalo tanpa harus koalisi, minimal memiliki 9 kursi di DPRD. Itu merupakan hasil 20 persen dari 45 jumlah kursi di DPRD Provinsi Gorontalo.
Disinilah inti sebenarnya, kenapa kursi kesembilan di Dapil 3 sangat penting bagi Partai Golkar. Jika itu milik Partai Nasdem, maka Partai Golkar harus koalisi guna mengusung satu pasangan di Pilgub karena hanya mendapat delapan kursi. Namun jika kursi kesembilan milik Partai Golkar, maka Parpol berlambang Beringin ini dapat mengusung satu pasangan tanpa harus koalisi.
Ada pertanyaan. Kenapa hanya di Dapil 3? Bagaimana peluang Partai Golkar di Dapil lainnya terkait penambahan kursi? Mungkin jawabannya bahwa hanya di Dapil 3 Partai Golkar memungkinkan ketambahan kursi.
Jika menilik sejarah Pilgub di Gorontalo, komposisi kursi Partai Golkar di DPRD selalu cukup untuk mengusung satu pasangan. Artinya, selama ini Partai Golkar selalu layak mengusung satu pasangan tanpa koalisi. Meskipun pada komunikasi politik, sejumlah Parpol ikut bergabung guna memperkuat pasangan yang diusung.
Berhasil atau tidaknya Partai Golkar merebut kursi kesembilan di Dapil 3 untuk DPRD Provinsi Gorontalo, menunggu penetapan perolehan suara dari KPU. (***)