Sabu-sabu Asal Palu Gagal Beredar di Gorontalo, Tiga Pria Diringkus

NUSANTARA1.ID – Tiga orang pria berhasil diringkus oleh Polda Gorontalo gara-gara terkait dengan narkotika jenis sabu-sabu. Langkah itu juga menggagalkan beredarnya sabu-sabu tersebut di Provinsi Gorontalo. 

Informasi yang dihimpun melalui press conference, Kamis (25/1) yang bertempat di Bid Humas Polda Gorontalo, tiga orang pelaku pengedar serta 30 sachet plastik kiv yang berhasil diamankan.

Hadir saat itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Bid Humas Polda Gorontalo AKBP. M Torada,SE, SH,MH dengan didampingi Kaur Penmas Polda Gorontalo serta perwakilan dari Direktorat Narkoba Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

AKBP. M Torada menjelaskan kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan inisial BA, RD dan IH. Ini berawal ketika Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh AKP Ivan Roland Christofel, S.T.K mendapat informasi bahwa ada paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu. Itu sudah berada di agen Travel PO yang berada di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergegas menuju ke alamat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi, melakukan pemantauan di sekitar terminal. Tak lama kemudian ada seorang laki-laki terlihat mondar-mandir di travel tersebut. Kemudian masuk dan mengambil barang yang dilaporkan sebelumnya. Saat tim berusaha mengamankan laki-laki tersebut, pelaku berusaha mencoba melarikan diri. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal,” terangnya.

Lanjut kata AKBP. M Torada, usai dilakukan interogasi dan pemeriksaan yang turut disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 Sachet plastik Kiv butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu berada dalam paket kiriman warna hitam yang dibawa oleh laki-laki berinisial BA.

Menurut keterangan dari BA, dirinya disuruh oleh pelaku RD untuk menjemput barang tersebut di Terminal Dungingi. Kemudian tim menuju ke lokasi RD dan berhasil diamankan. 

“Untuk pelaku RD berhasil diamankan di Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila, Bone Bolango,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan interogasi terhadap RD, dirinya mengaku telah diperintahkan oleh seorang pria berinisial IH untuk mengambil paket barang tersebut, yang kemudian tim bergegas menjemput IH yang beralamatkan di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Berdasarkan keterangan IH, dirinya mengakui bahwa paket barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari seseorang yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah,” tambah Torada.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Sub pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya. (*)

Pos terkait