Saksi Kasus Suap Gubernur Malut Coba Bunuh Diri di Toilet 

NUSANTARA1.ID – Mungkin mengalami stres, salah satu saksi kasus suap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Senin (18/12) malam, dikabarkan mencoba melakukan upaya bunuh diri. Upaya nekat ini dilakukan saksi, karena diduga mengalami stres usai diamankan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, saksi tersebut berupaya menghilangkan nyawanya di dalam toilet gedung lembaga antirasuah.

“Melukai tangan dengan memakai pecahan wastafel,” tutur sumber internal KPK seperti yang dilansir JawaPos.com.

Bacaan Lainnya

Untungnya aksi nekat itu berhasil digagalkan petugas, sehingga kasus percobaan bunuh diri yang baru pertama kali terjadi di gedung lembaga antirasuah itu tak sampai menimbulkan korban jiwa.

“Berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit,” imbuh sumber tersebut.

Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menangkap 18 orang.

“Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (20/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum dapat membeberkan identitas para pihak yang diamankan itu. Karena para pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. 

“Masih dilakukan pemeriksaan tim,” tegas Ali.

Selain menangkap 18 orang, dalam OTT Gubernur Malut, tim satgas KPK juga menyita uang tunai yang diduga sebagai bukti terjadinya tindak pidana. Namun, Ali belum berapa nominal uang yang disita, karena masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. 

“Perkembangan selengkapnya akan disampaikan hari ini,” ucap Ali.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan, OTT terhadap penyelenggara negara di wilayah Maluku Utara, terkait dugaan korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK saat ini telah mengamankan pejabat di Provinsi Maluku Utara tersebut.

“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” ujar Ghufron dikonfirmasi, Senin (18/12). 

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut. Lembaga antirasuah akan mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang terseret dalam OTT tersebut.

“Nanti kami akan update progresnya,” pungkas Ghufron. (*)

Pos terkait