NUSANTARA1.ID – Ketua Karang Taruna Kabupaten Gorontalo, Sofyan Ishak menyoroti pemasangan baliho milik Caleg DPR RI, Rachmat Gobel. Betapa tidak figur yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Partai Nasdem ini, memasang baliho di pohon.
“Baliho dengan ukuran ini, saya bisa pastikan jumlahnya ribuan, dan ternyata pemasangannya sembarangan,” papar Sofyan Ishak.
Padahal menurut Sofyan Ishak, mekanisme pemasangan baliho Caleg sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
“Fakta dilapangan yang saya temui, di wilayah Telaga Cs seperti ini, banyak sekali baliho dipasang di pohon, entah itu dipakai paku atau juga diikat dengan tali,” tandasnya.
Untuk itu Sofyan Ishak meminta KPU dan juga Bawaslu segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Sangat disayangkan memang dengan status sebagai Wakil Ketua DPR RI, pak Rachmat harusnya memberikan penguatan tentang aturan dan tata cara pemasangan baliho ini kepada timnya, biar tidak seenaknya memasang baliho seperti ini,” pungkas Sofyan Ishak.
![Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Gorontalo, Rustam Akili saat memimpin langsung penertiban baliho Caleg Nasdem yang dinilai melanggar aturan. [foto:ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2023/12/Nasdem-300x170.jpg)
“Kebetulan Partai Nasdem kini tengah kampanye di wilayah Pohuwato, maka penertiban diawali dari wilayah paling barat Gorontalo,” kata Rustam Akili, Selasa (12/12).
Lalu kenapa ada pemasangan baliho yang oleh segenap orang dinilai salah? Rustam Akili yang dihubungi melalui selulernya menjelaskan bahwa animo masyarakat terhadap Rahmat Gobel culup tinggi. Mereka datang ke kantor-kantor Partai Nasdem di provinsi dan kabupate/kota, untuk meminta baliho dan atribut lainnya guna dipasang sendiri.
“Akibatnya seperti yang kita lihat. Ada yang dipasang di pohon atau lainnya yang dinilai melanggar. Namun, semuanya sudah ditertibkan,” tegasnya.
Akhir pembicaraan, Rustam Akili menegaskan agar larangan seperti itu jangan hanya ke Partai Nasdem, harus diberlakulan untuk semua kontestan Pemilu 2024.
“Penyelenggara harus tegas. Jangan hanya aturan berlaku ke Partai Nasdem. Diberlakulan juga ke Parpol peserta Pemilu 2024,” kuncinya. (*)
![Desember Jani Film ‘Desember Jani’. [foto:dok/palari films]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Desember-Jani-200x112.jpg)
![Watimpres Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Pratikno (tengah). [foto:dok/setpres]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Watimpres-200x112.jpeg)

![Banda Neira Grup musik Banda Neira. [foto:dok/Banda Neira/KithLabo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/Banda-Neira-200x112.jpg)
![KMP Virgo 8 Nakhoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/ig Kantor SAR Banjarmasin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KMP-Virgo-8-200x112.jpeg)
![KM Virgo Operasi SAR KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.[foto:dok/afo/handout/basarnas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/KM-Virgo-200x112.jpeg)

