Akreditasi RSUD Dunda Guna Meningkatkan Mutu Pelayanan 

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi Subjek Wawancara Survei Akreditasi RSUD MM. Dunda Limboto oleh KARS. [foto:ist]
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menjadi Subjek Wawancara Survei Akreditasi RSUD MM. Dunda Limboto oleh KARS. [foto:ist]

NUSANTARA1.ID – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan bahwa survei akreditasi menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan di RSUD MM Dunda Limboto. 

Penegasan ini disampaikan saat Nelson Pomalingo menjadi Subjek Wawancara Survei Akreditasi RSUD MM. Dunda Limboto oleh Asesor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Selasa, (5/12).

“Survei Akreditasi RSUD Dunda Limboto dilakukan sebagai wujud dukungan pemerintah daerah untuk peningkatan rumah sakit tersebut. Setelah dilakukan penilaian akreditasi ini mendapat hasil paripurna serta semangat melayani pasien, mengingat RSUD Dunda Limboto salah satu rumah sakit rujukan di Kabupaten Gorontalo,” ungkap Nelson Pomalingo.

Bacaan Lainnya

Ini juga menjadi bukti dukungan pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu Direktur RSUD Dunda Limboto Alaludin Lapananda mengatakan, berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku, rumah sakit selaku fasilitas pelayanan kesehatan wajib terakreditasi.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, maka kegiatan survei Akreditasi oleh KARS baru terlaksana pada hari ini

“Untuk itu kami mengapresiasi pemerintah daerah mensuport RSUD Dunda Limboto dalam pelaksanaan survei akreditasi,” kata Alaludin Lapananda.

Lanjut katanya, RSUD Dunda Limboto pernah terakreditasi pada 2017 meraih predikat paripurna dan hari ini dilakukan Re-akreditasi lagi sebagaimana ketentuan dalam regulasi.

Sebab setiap 4 tahun seluruh rumah sakit harus diakreditasi secara berkala, sebagai upaya mempertahankan mutu pelayanan kontinuitas pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Bahkan melindungi keselamatan pasien, peningkatan SDM, tata kelola dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan,” tambahannya.

Untuk penilaian secara eksternal terhadap suatu pelayanan rumah sakit harus dilakukan suatu lembaga organisasi yang independen nirlaba dalam bidang akreditasi rumah sakit. (**)

Pos terkait