NUSANTARA1.ID – Sebanyak tujuh orang tersangka bentrok di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) pada Sabtu (25/11) ditahan Polisi. Mereka terdiri dari dua Ormas yang terlibat bentrok.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto melalui konferensi pers yang digelar Ahas, (26/11).
“Tujuh orang tersangka sudah ditahan. Lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Sudirman dengan korban dari Ormas adat. Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak Ormas keagamaan. Ditambahkan, TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.
Saat ini, situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali. Pihak Polda Sulut telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
“Namun demikian pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-backup (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Rilis