NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pada bank perkreditan rakyat (BPR) Paro Dana, rabu (22/11). Hasilnya, masalah ini direkomendasikan ke proses hukum.
Menurut ANggota Komisi II, Suwandi Musa, dilaksanakannya RDP ini berdasarkan aspirasi masyarakat yang berprofesi sebagai seorang guru terpencil. Mereka mengaku melakukan peminjaman di BPR Paro Dana Telaga senilai Rp 30 juta pada 2021. Perjanjian pinjaman tersebut dibayar per tiga bulan dari hasil sertifikasi sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Tetapi anehnya agunan yang diserahkan ke BPR, selain buku tabungan dan kartu ATM, PIN ATM pun diminta. Padahal PIN itu tak boleh diserahkan ke siapapun. PIN itu personal identification number dimana pegawai bank saja tidak pernah tahu PIN para nasabahnya. Anehnya, BPR Paro Dana dimintai kode PINnya,” ungkap Suwandi.
Lanjut dikatakan Suwandi, dari perhitungan pelapor ternyata mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta ini berdasarkan dari hasil cetak rekening koran dari pihak Bank Sulut Gorontalo.
Setelah diprint terungkap ada penarikan tunai dengan ATM, sementara ATM itu dipegang oleh pihak BPR Paro Dana.
“Kami tidak menuduh ada oknum tetapi ini ada apa, sehingganya kita lakukan hearing. Pada hearing juga banyak hal yang agak ganjal. Jika memang ini hanya perbuatan oknum seharusnya pihak BPR sepenuhnya bertanggung jawab, karena dari bukti yang ada penarikan melalui ATM bukan hanya untuk penarikan pinjaman tetapi diluar dari itu,” kata Suwandi.
Politisi Hanura ini juga meminta pertanggungjawaban pihak BPR atas kasus seperti ini, jangan sampai ada korban lainnya.
“Kami akan memproses ini juga akan menyurat pada pihak OJK, agar masalah ini tuntas,” tegas Suwandi.
Sementara itu Direktur Kepatuhan BPR Paro Dana Yoga Wiratama saat dicoba konfirmasi justru memilih tidak berkomentar dan melaju meninggalkan kantor DPRD. (*)